Index Labels

11 Puskesmas Belum Siap BPJS Kesehatan

. . Tidak ada komentar:

BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Namun, ternyata tidak semua lembaga atau layanan kesehatan sudah siap untuk melayani pasien yang terdaftar BPJS. Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, masih ada 11 puskesmas yang belum memenuhi syarat sebagai pelayan BPJS secara utuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yumarlis, Kasi Promosi Kesehatan dan Humas Dinkes Jember, beberapa waktu yang lalu. Puskesmas yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan harus memenuhi unsur minimal memiliki rawat inap. "Sedangkan di Jember baru 38 puskesmas yang memiliki rawat inap. Jadi masih ada 11 puskesmas dari 49 puskesmas di Jember yang belum memiliki rawat inap," ungkapnya.

Dia mengatakan, beberapa puskesmas tersebut juga harus ditingkatkan lagi, baik tenaga kesehatan maupun sarana prasarana, termasuk keleng kapan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan poli pendukung.

Yumarlis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan terhadap beberapa puskesmas dan pelayanan kesehatan itu untuk bisa memenuhi persyaratan BPJS.

"Dengan BPJS, tidak semua penyakit ujug-ujug dibawa ke rujukan yang lebih tinggi, misalnya rumah sakit," tandasnya.

Pasalnya, kata dia, ada sekitar 144 penyakit yang harus bisa selesai ditangani di tingkat puskesmas. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri bagi pihaknya selaku penyedia layanan kesehatan primer. "Ini untuk menghindari membeludaknya rujukan puskesmas ke rumah sakit," cetusnya.

Namun, diakui Yumarlis, ada sejumlah penyakit yang memang dirasa penyakit berat untuk ditangani di tingkat puskesmas. Seperti diabetes mellitus tipe 1 dan 2, demam berdarah dengue, thypus, hepatitis A danHIV AIDS tanpa komplikasi.

"Padahal tidak semua puskesmas memiliki kemampuan untuk menyelesaikan penyakit itu," jelas Yumarlis. Misalnya, sejumlah puskesmas tidak memiliki tenaga laboratorium. Padahal, sejumlah penyakit itu teridentifikasi dengan hasil laboratorium. Demikian pula dengan pemantauan setiap hari.

Terpisah, M. Ismail Marzuki, kepala Cabang BPJS Jember mengakui, tidak semua pelayanan kesehatan primer, baik puskesmas dan klinik kesehatan, mampu menangani 144 penyakit itu. "Karena itu, untuk tahap awal ini kita berikan kelonggaran," katanya.

Untuk beberapa kasus, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak puskesmas untuk merujuk kasus itu ke rumah sakit, terutama dalam hal gawat darurat. Yang dimaksud gawat darurat adalah kondisi yang menyebabkan kecacatan, kematian, seperti tabrakan dan sebagainya. Kasus semacam itu bisa dibawa langsung ke pelayanan sekunder (rumah sakit). "Baik di rumah sakit tipe A, B dan C," ungkap Ismail.

Saat ini, kata dia, ada sejumlah rumah sakit di Jember dan Lumajang yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jember. Untuk Jember, rumah sakit pemerintah terdiri dari RSD dr Soebandi Jember, RSD Balung, dan RSD Kalisat. Untuk swasta, ada RS DKT, Jember Klinik, RSU Kaliwates, RS Citra Husada, dan RS Bina Sehat. Sementara, di Lumajang dengan RSUD dr Haryoto, RS Wijaya Kusuma, RS Bhayangkra, dan Rumah Sakit Islam (RSI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar