Index Labels

Tujuh Kasus Korupsi Ngendon di Kejari Jember

. . Tidak ada komentar:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tahun ini masih memiliki tanggungan tujuh kasus korupsi yang belum diselesaikan, dari sembilan kasus yang ditangani tahun ini. Dari sembilan kasus ini, ada yang masih tahap penyelidikan dan pula yang sudah masuk penyidikan.

Tercatat, hanya satu kasus korupsi yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Itu pun bukan murni temuan Kejari Jember. Tujuh kasus itu terdiri dari kasus baru yang ditangani 2013 dan tunggakan kasus tahun sebelumnya.

Tujuh kasus lain yang masih tidak jelas tindak lanjutnya itu adalah kasus sewa pesawat untuk operasional lapangan terbang Notohadinegoro, pengadaan laptop yang memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS), Alokasi Dana Desa (ADD) Paseban, sewa aset Universitas Jember (Unej) untuk Campus Resto.

Selain itu, ada pemakaian APBD dalam acara Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ), penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT), serta dugaan gratifikasi program rehab gedung oleh pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Hanya satu kasus yang kini sudah masuk ke persidangan, yakni dugaan gratifikasi program rehab gedung SD oleh pejabat Dinas Pendidikan Jember.

Ada tiga orang terdakwa dalam kasus itu yakni Ahmad Yasin (Kabid Pendidikan TK & SD Dinas Pendidikan), Hariadi (Kasi Sarana Bidang Pendidikan TK & SD), serta Sugianto (kepala sekolah). Kasus ini hasil pelimpahan dari Polres Jember. Kasus ini sendiri mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (5/12).

Sementara, lima kasus lain, mulai dari sewa pesawat, sampai BBJ masih dalam penyidikan. "Kalau dana cukai masih pulbaket, belum ekspos. Sedangkan BBJ sudah mulai penyidikan, pemanggilan saksi-saksi," ujar Aries Surya, kepala Kejari Jember.

Tiga kasus, yakni sewa pesawat, ADD Paseban, dan Campus Resto, sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP. Kasus sewa pesawat terbilang sebagai kasus yang paling lama ngendon di Kejari Jember. Kasus itu ditangani Kejari Jember pada 2009 di era kepemimpinan Kepala Kejari lrdam.

Kasus itu pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Ketika masuk ke Kejari Jember sudah memasuki tahap penyidikan. Jaksa menduga ada kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dalam sewa menyewa pesawat selama tiga bulan tersebut. Pesawat terbang itu disewa oleh Pemkab Jember melalui Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dari PT Aero Express International di Jakarta.

Jaksa menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Sunarsono, mantan Direktur PDP Syafril Jaya, dan Direktur PT Aero Express International Raymont Mailangkai. Pada 2011, jaksa meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus itu.

Meski Kasi Pidsus Kejari Jember yang menangani kasus itu sudah berganti orang, audit kasus itu belum juga selesai. "Secara intensif kami tanyakan. Kemudian ada perkembangan kalau ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi untuk melengkapi proses audit," ujar M. Hambalianto, Kasi Pidsus Kejari Jember.

Jaksa yang biasa disapa Hambali iiu menerima limpahan kasus yang sudah dalam proses audit BPK itu dari pendahulunya. Setelah ditanyakan, mendapatkan balasan jawaban bahwa ada sejumlah item dokumen yang dibutuhkan. Menurut Hambali, ada 12 item dokumen yang diminta oleh auditor.

Dirinya mengakui dokumen yang diminta terbilang sulit, mengingat kasus itu berjalan dalam rentang waktu lama. Contohnya, tentang gaji pilot kala itu dan kondisi cuaca ketika pesawat itu beroperasi di Bandara Notohadinegoro Jember pada 2008. Meski sulit, tim jaksa memenuhi kekurangan dokumen yang diminta auditor, namun hingga kini belum ada jawaban perbaikan dokumen yang dilakukan oleh jaksa itu. "Jadi tidak tahu hasil audit sudah selesai atau belum," aku Hambali.

Kasus tunggakan kedua adalah dugaan penyelewengan dana BOS pada 2012. Dana BOS itu dibelikan laptop oleh pengguna anggaran yakni kepala sekolah. Dalam petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis BOS, dana ini untuk pembelian sejumlah barang termasuk komputer.

Dua orang ditetapkan, yakni L. Inggarwati dan David Gunawan, rekanan pengadaan laptop. Sedangkan tersangka lain, seperti pengguna anggaran, belum ada. Tercatat, ada 900-an kepala sekolah yang melaksanakan program tersebut.

Lalu, kasus dugaan korupsi sewa aset Campus Resto antara Persatuan Orang Tua Mahasiswa Unej dengan UD Syafia, pemilik Campus Resto. Kerugian jumlah negara dalam kasus ini sedang digodok di meja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Proses audit itu baru dimulai awal September 2013.

Kemudian, dua kasus yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Jember ke Kejari Jember, yakni kasus ADD Paseban dan dugaan pemotongan anggaran dana rehab gedung sekolah dalam program nasional. Kasus ADD menyeret Kepala Desa Paseban Sunanjar sebagai tersangka dan diaudit oleh BPKP Jawa Timur. Dan dana rehab sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan dana cukai, menurut Hambali, kasus itu masih berjalan dan sedang ditangani oleh tim jaksa. "Iya untuk cukai sudah kita tangani. Tapi masih tahap penyelidikan," tegas Hambali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar