Index Labels

Rekanan Stadion Jember Sport Garden yang Tidak Penuhi Deadline

. . Tidak ada komentar:
JEMBER - Pihak PT Pembangunan Perumahan selaku perusahaan yang mengerjakan mega proyek pembangunan stadion ulama dalam kawasan Jember Sport Garden (JSG), tidak bisa begitu saja melakukan perpanjangan kontrak setelah deadline pekerjaan tidak bisa dipenuhi pada 31 Desember 2013 mendatang. Sebab, bila perpanjangan kontrak dilakukan pada tahun anggaran 2014, justru hal ini bisa berdampak hukum berkepanjangan.

Atas kondisi itulah, menurut Iif Ardi, Wakil Ketua Bidang III SDM DPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Jember, akan lebih aman bagi semua pihak, baik pemborong maupun DPU Cipta Karya, apabila kontrak diperpanjang, karena melewati tahun anggaran.

Dijelaskan, pembangunan stadion JSG menggunakan dana APBD tahun 2012 dan tahun 2013.

"Dan pada akhir Desember 2013, harus tutup buku. Dana yang belum terpakai harus masuk kasda terlebih dahulu, baru bisa dipakai lagi," ujarnya. Dana sisa anggaran tersebut, kata dia, tidak bisa langsung digunakan pada tahun anggaran 2014.

Dana baru bisa digunakan apabila telah didok DPKD dan disetujui gubernur sebagai mata anggaran tahun 2014," ujarnya. Masih menurut Iif Ardi, apabila masih memungkinkan merubah APBD tahun 2014, segera dimasukkan sisa anggaran tersebut, sehingga pembangunan JSG dapat berkelanjutan.

"Apabila sudah tidak memungkinkan untuk merubah APBD 2014, sebaiknya pembangunan stadion JSC dihentikan terlebih dahulu, sampai ada PAPBD tahun 2014," tegasnya. Menariknya, terkait permintaan perpanjangan waktu 50 hari yang diajukan PT Pembangunan Perumahan untuk menyelesaikan pekerjaan, Iif Ardi, pesimistis waktu perpanjangan .10 hari tersebut cukup untuk menuntaskan pekerjaan stadion. Untuk memastikan berapa persen penyelesaian hingga akhir Desember nanti, perlu dilakukan diopname terlebih dahulu berdasarkan stage dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja).

"Tapi jika melihat keadaan fisik yang telah diselesaikan, stadion JSG sampai akhir Desember 2013 perkiraannya baru selesai 75 persen. Meskipun waktu kontrak diperpanjang 50 hari, sepertinya sulit untuk bisa selesai," ujarnya.

Iif Ardi memperinci, jika dihitung dengan anggaran Rp 200 miliar, yang selesai baru 75 persen, maka dana yang terpakai baru Rp 150 miliar. "Sedangkan dana yang belum terpakai senilai Rp 50 miliar," paparnya.

Asumsinya, dana Rp 50 miliar tersebut harus terserap dalam jangka waktu 50 hari sesuai perpanjangan waktu kontrak yang diminta rekanan. "Berarti setiap hari rekanan harus bisa menyelesaikan pekerjaan rata-rata senilai Rp 1 miliar," paparnya.

Iif menambahkan, jika kebutuhan dana per hari untuk pembelian bahan dan peralatan membutuhkan dana sekitar 80 persen dari Rp 1 miliar, maka biaya tenaga kerja yang dikeluarkan sebesar 20 persen atau senilai Rp 200 juta setiap harinya. Ini berarti, pihak rekanan harus mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 4.000 per hari. Dengan asumsi satu pekerja dibayar Rp 50 ribu per hari. "Melihat hitung-hitungan seperti itu, apa mungkin pemborong dapat mendatangkan 4.000 orang tenaga kerja setiap hari. Seandainya bisa, maka lokasi JSG akan penuh sesak dengan tenaga kerja dan tentu saja tidak akan bisa bekerja efektif," paparnya.

Melihat kenyataan tersebut, pihaknya menyarankan lebih baik kontrak PT Pembangunan
Perumahan tidak diperpanjang lagi, karena melewati tahun anggaran. Apalagi, meskipun permintaan perpanjangan waktu penyelesaian 50 hari dipenuhi, pembangunan stadion JSG juga tidak akan rampung sesuai deadline lagi. "Belum lagi ada persoalan hukum yang harus menjadi perhatian lagi," ujarnya.

Terpenting lagi, kata Iif Ardi, keinginan dewan untuk memanggil pihak rekanan maupun DPU Cipta Karya terkait tidak selesainya pembangunan stadion, hendaknya tidak hanyasekadar hearing dan mendengarkan penjelasan saja. Akan lebih baik jika dewan dan semua pihak tidak hanya mengkritik dan minta penjelasan, tetapi bersama-sama membahas dan duduk satu meja memberikan solusi terbaik. "Ini agar pembangunan stadion bisa tuntas dan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Semuanya untuk kepentingan Jember, untuk kepentingan bersama. Dewan harus bisa memberikan jalan keluarnya juga," ujarnya.

Terpisah, Merwin Lusiani, Kepala DPU Cipta Karya Pemkab Jember menjelaskan, hingga kemarin pihaknya masih terus mengkaji permintaan perpanjangan waktu yang diajukan pihak rekanan dari segi aturan maupun aspek hukum lainnya. Termasuk menghitung secara benar, berapa pekerjaan yang telah diselesaikan rekanan selama ini hingga akhir Desember mendatang. "Kita masih hitung semuanya, termasuk besaran denda yang harus dibayar atas keterlambatan pekerjaan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar