Index Labels

Perpanjangan Pembangunan Stadion JSG Belum Disetujui

. . Tidak ada komentar:
JEMBER - Rencana PT Pembangunan Perumahan (PP), kontraktor stadion Jember Sport Garden (JSG) untuk meminta perpanjangan waktu pembangunan, belum disetujui Pemkab Jember. Pemkab dan DPRD masih akan mengkaji alasan kontraktor dan aturannya.

"Kami minta untuk perpanjangan itu dikaji lebih dalam," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember, Mohammad Asir, kemarin (11/12). Perpanjangan tidak bisa serta merta dilaksanakan karena harus ada alasan mendasar dari kontraktor.

Selama ini, kata dia, dewan masih belum mengetahui alasan rinci dan detail mengenai molornya penyelesaian stadion. Karena itu, Senin (14/12) pekan depan pihaknya akan memanggil pihak-pihak
terkait, seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Jember serta PT PP.

Asir menjelaskan, dari rapat dengar pendapat itu diharapkan akan memperjelas kendala pembangunan stadion. Yang lebih penting adalah untuk melihat pertanggungjawaban kontraktor di lapangan.

Ketua komisi bidang keuangan dan pembangunan ini berharap, nanti muncul solusi dan formula yang tep at untuk penyelesaian stadion. Jika memang diperpanjang, dewan ingin tahu apakah bisa selesai seperti yang dijanjikan dalam perpanjangan kontrak.

Pasalnya, kata dia, proyek multiyear memiliki risiko tinggi jika menyalahi dari aturan. "Takut berdampak pada masalah hukum," tegasnya.

Sementara itu, Rahman Anda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion di JSG mengungkapkan, dari kalkulasi teknis, pembangunan JSG sudah mencapai 82 persen.

"Dipastikan akhir Desember tidak bisa selesai 100 persen," tegasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jember di kantornya kemarin.

Bahkan, kata dia, hingga akhir Desember nanti, bando atap tribun diperkirakan baru selesai tersambung. Meskipun saat ini pihak rekanan terus mengebut pengerjaannya, atap juga sulit bisa selesai akhir Desember.

Menurut Rahman, sebenarnya kontraktor sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan pembangunan. Untuk memasang bando itu, kontraktor sudah mendatangkan crane dua kali lipat dibandingkan biasanya. Tetapi, dipastikan tetap tidak akan selesai.

Kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembangunan stadion selama 50 hari. Rahman mengatakan, sebenarnya permohonan keterlambatan ini diperbolehkan karena menjadi hak dari rekanan tersebut.

Pria yang juga Kasi Tata Kota Pedesaan dan Pertamanan Dinas PU CKTR Jember ini menyatakan, sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 93, pemutusan kontrak dapat dilakukan jika penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan meskipun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Tetapi, Rahman menyatakan, meskipun waktu tersebut hak rekanan, bukan berarti tanpa penalti. "Sesuai aturan yang ada, tetap dikenakan denda.

Denda dihitung setiap hari," ungkapnya. Denda itu dihitung dari kekurangan persentase seluruh proyek dilakukan seperseribu. Yang jelas, hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan persetujuan untuk pengajuan perpanjangan tersebut karena masih akan dikaji PPK.

PPK, kata dia, masih menunggu jadwal rinci yang akan dilakukan rekanan selama 50 hari masa perpanjangan itu. Rencana kegiatan harian inilah yang nantinya dapat dijadikan acuan bahwa pengerjaan stadion bisa selesai dalam 50 hari atau tidak.

Jika dalam waktu 50 hari tidak dapat menyelesaikan kontrak, dia mengatakan, sesuai dengan perpres, pemkab berhak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan dengan konsekuensi yang sudah diatur dalam perpres itu. "Karena rekanan dianggap wan prestasi. Selain denda juga blacklist"
tegasnya.

Jika nanti ada penundaan 50 hari, Rahman menyatakan, pihaknya tetap akan mengadakan adendum atau perubahan kontrak dengan pihak kontraktor. Dalam adendum akan disebutkan dengan detail tentang denda yang harus dibayarkan setiap hari serta cara pembayaran yang harus dilakukan. Selain itu, tercantum pula jadwal harian yang harus dikerjakan hingga pembangunan stadion dinyatakan selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar