Index Labels

Kades Balung Kidul Mangkir

. . Tidak ada komentar:

BALUNG - Kepala Desa (Kades) Balung Kidul, Samsul tidak memenuhi panggilan Panwascam Balung. Akibatnya, Panwascam Balung belum bisa melengkapi pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa kegiatan Peringatan Hari ibu 22 Desember 2013 yang dilakukan DPC PKS Balung di Balai Desa Balung Kidul.

Ketidakhadiran Kades Balung Kidul Samsul oleh pihak Panwascam Balung. Sebab, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Panwascam Balung. Pertama dipanggil Sabtu (28/12) lalu dan kemarin (30/12). Tidak hanya pihak Kades Balung Kidul yang tidak memenuhi panggilan Panwascam Balung namun Bidang Perempuan PKS Dapil IV Jember selaku panitia penyelenggara juga tidak hadir. Untuk itu, Kamis besok panwascam Balung akan kembali memanggil kedua belah pihak.

"Buktinya tidak ada hingga sore ini tidak hadir. Kami akan memanggilnya pada Kamis lusa," tegas Mardi, Divisi Penindakan dan Pelaporan Panwascam Balung. Jika Kamis Kades Balung dan Bidang Perempuan PKS Dapil IV tidak hadir lagi maka Panwsacam Balung akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut pada pihak kepolisian. "Mau bagaimana lagi, sudah tiga kali tidak hadir," tegasnya.

Dengan pelimpahan itu, maka berkas pemeriksaan dinilai lengkap dan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Panwascam Balung sudah koordinasi dengan Panwaslu Jember terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Balai Desa Balung Kidul. Sebab, panwascam Balung telah menemukan beberapaalat bukti yang cukup.

Pada Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2013 tersebut Panwascam Balung menemukan alat peraga kampanye. "Karena ada unsur tersebut, maka kami bubarkan acara. Namun pemeriksaan akibat pelanggaran tersebut, tetap kami teruskan," tegas Miftahul Ridho, ketua panwascam Balung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 86 ayat 1 butir h menjelaskan kampanye menggunkan fasilitas pemerintah dilarang. "Jika seseorang mau mencalonkan diri, maka harus tahu itu. Jangan bilang tidak tahu, karena akan menjadi calon wakil rakyat," tegasnya.

Sebenarnya tidak ada larangan kegiatan yang dibarengkan dengan kampanye. Namun yang menjadi persoalan adalah tempat yang dipakai Sebab, sudah jelas jika melakukan kampanye menggunakan fasilitas Negara sudah termasuk melanggar perundang-undangan.PanwasIu Balung juga tidak segan-segan menertibkan parpol yang melanggar peraturan perundang-undangan. Panwascam Balung telah melakukan penertiban pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar