Index Labels

Hari Ini Panwascam Periksa Kades Balung dan Panitia dari DPC PKS

. . Tidak ada komentar:
Saat pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Ibu yang dilakukan Bidang IV PKS menggunakan fasilitas Balai Desa

BALUNG - Setelah memerika Ketua DPC PKS Balung Sabtu Solihin, Panwascam Balung segera memeriksa Kepala Desa Balung Kidul Samsul. Selain itu, Bidang Perempuan PKS Dapil IV Jember selaku panitia penyelenggara juga diperiksa panwascam Balung. Dijawalkan kades Balung Kidul dan Bidang Perempuan PKS Balung diperiksa hari ini

Miftahul Ridho, Ketua Panwascam Balung menjelaskan, pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Setelah membubarkan peringatan Hari Ibu 22 Desember 2013 lalu di Balai Desa Balung Kidul, pihaknya langsung memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2013 tersebut Panwascam Balung menemukan alat peraga kampanye. "Karena ada unsur tersebut, maka kami bubarkan acara. Namun pemeriksaan akibat pelanggaran tersebut, tetap kami teruskan," tegas Ridho.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 86 ayat 1 butir h menjelaskan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dilarang. "Jika seseorang mau mencalonkan diri, maka harus tahu itu. Jangan bilang tidak tahu, karena akan menjadi calon wakil rakyat," tegasnya.

Mardi, Divisi Penindakan dan Pelaporan Panwascam Balung menegaskan menghentikan pelaksanaa acara tersebut karena ada gambar Calon DPRD Jember Nomor Urut 10 dari Panai PKS atas nama Tri Rahayu Kanolina ST. "Itu jelas merupakan alat peraga yang mengarah adanya kampanye," tegasnya.

Mardi menambahkan, sebenarnya tidak ada larangan kegiatan yang dibarengkan dengan kampanye. Namun yang menjadi persoalan adalah tempat yang dipakai. Sebab, sudah jelas jika melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara sudah termasuk melanggar perundang-undangan. Panwaslu Balung juga tidak segan-segan menertibkan parpol yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar