Index Labels

DPC PKS Balung Diperiksa Panwascam

. . Tidak ada komentar:

BALUNG - Perayaan hari ibu 22 Desember 2013 yang diselenggarakan Bidang Perempuan PKS Dapil IV di Kantor Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung berbuntut panjang. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balung memanggil Kepala Desa Balung Kidul Samsul dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balung, Solihin. Keduanya dipanggil terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

Sekitar pukul 10.00 kemarin (28/12) Panwascam Balung mengundang Buntut Perayaan Hari Ibu. Solihin selaku DPC PKS hadir. Namun Kepala Desa Balung Kidul Samsul tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Samsul, hanya minta salah satu perangkat desa Balung Kidul untuk mewakilinya.

Miftahul Ridho, ketua Panwascam Balung menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan awal. Dia menjelaskan, saat perayaan Hari Ibu 22 Desember 2013 lalu, tertera jelas alat peraga dan nama salah satu calon legislatif (caleg) DPD PKS Dapil IV Jember.

"Kami kategorikan aksi kampanye yang diselenggarakan dalam fasilitas negara, maka langsung kami bubarkan. Pada waktu itu panitia menjawab bahwa sudah izin pihak desa. Namun saat diklarifikasi non formal pihak desa tidak dimintai izin. Jadi kami melanjutkan pada pemeriksaan resmi kedua pihak," ujar Ridho.

Berdasarkan pengamatan Ridho, pelaksanaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Selain itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD.

Ridho menambahkan, sebenarnya saat-saat sekarang ini partai dibolehkan melakukan kampanye. Namun dalam koridor yang sesuai dengan undang-undang. Untuk peringatan Hari Ibu oleh DPC PKS Balung tidak masalah. Sebenarnya tidak ada unsur pelanggaran atas peringatannya, namun yang kemudian menjadi pelanggaran adalah penggunaan fasilitas pemerintah, yakni Kantor Desa Balung Kidul.

Dalam pemeriksaan itu, DPC PKS Balung membawa bukti adanya izin tertulis dari Kepala Desa atas penggunaan kantor desanya. Namun pihak desa menyatakan jika izin tersebut hanya pemberitahuan lisan Peringatan Hari Ibu.

Sayangnya, Panwascam Balung belum bisa menindaklanjuti hal tersebut. Sebab Kepala Desa Samsul tidak hadir langsung dalam pemanggilan kemarin. "Senin (Kades Balung Kidul, Red) akan kita panggil lagi," terang Ridho.

Solihin, ketua DPC PKS Balung menyatakan jika kegiatan tersebut adalah murni kegiatan peringatan hari ibu. "Tidak ada unsur kampanye," tegasnya. Sedangkan seluruh rangkaian kegiatannya sudah berdasarkan izin dari pihak Desa Balung Kidul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar