Index Labels

Di Sukowono Sejumlah Peserta Isbat Nikah Dipungli

. . Tidak ada komentar:
Peserta isbat nikah yang membayar pungli ke pejabat modin setempat

SUKOWONO - Biaya isbat nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember di seluruh kecamatan, belum lama ini, telah ditanggung APBD. Tetapi, kegiatan tersebut malah menjadi ajang untuk melakukan pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu.

Sejumlah peserta isbat nikah di Desa/Kecamatan Sukowono mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa mengikuti isbat nikah. Mereka membayar pungli itu kepada pejabat modin di desanya dengan dalih biaya administrasi yang ditentukan oleh KUA setempat.

Nimo, warga RT 02 RW 04 Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, salah seorang peserta isbat nikah, mengaku, dirinya bersama Supriani, istrinya, mengikuti isbat nikah di kantor Kecamatan Sukowono pada 29 November2013. Hingga saat ini salinan putusan Pengadilan Agama (PA) Jember tentang isbat nikahnya belum diterima lantaran masih punya tanggungan Rp 100 ribu.

"Kata Pak Modin Munir, saya masih punya tanggungan biaya pelunasan sebesar Rp 100 ribu," ungkap Nimo kemarin (11/12). Padahal, sebelumnya dia telah mengeluarkan biaya hingga Rp 300 ribu. Uang sejumlah itu diserahkan kepada pejabat modin di desanya dengan dua kali pembayaran.

Misturi, salah seorang peserta isbat nikah program Dispendukcapil, menambahkan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu ke pejabat modin yang sama dengan alasan yang sama pula. Untuk mendapatkan legalisasi pernikahannya dengan Busiya, yang sejak 1982 dinikahinya secara agama, dia harus menjual hewan ternaknya.

Dirinya ikut isbat nikah agar anak-anaknya mendapatkan pengakuan sebagai warga negara dan penduduk Indonesia. "Kan kalau nggak punya surat nikah anak-anak kami tidak bisa buat akta kelahiran dan KTP. Makanya itu, meski nggak punya uang, saya paksakan saja ikut isbat nikah itu," ujarnya.

Pak Munir alias Misdari, pejabat modin Desa/Kecamatan Sukowono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sempat mengelak jika dirinya melakukan pungli terhadap sejumlah peserta isbat nikah yang dihelat Dispendukcapil beberapa waktu lalu. "Kalau isbat nikah di kecamatan gratis," kelitnya.

Saat dipertegas bahwa Nimo dan Misdari telah menyerahkan uang pembayaran biaya isbat nikah kepada, Misdari akhirnya mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari kepala KUA setempat. "Itu kebijakan kepala KUA. Modin hanya menjalankan tugas dari KUA," katanya. Dia meyakinkan Jawa Pos radar Jember bahwa sejumlah biaya tersebut dia setorkan ke KUA Sukowono.

Misdari mengatakan, dirinya tidak mengetahui apakah pungutan tersebut melanggar hukum atau tidak. Sebab, selamanya ini KUA Sukowono memasang biaya isbat sebesar Rp 300 ribu. "Kalau bayar di KUA biasanya memang Rp 300 ribu," ungkapnya.

Tetapi, kata dia, jika sidang isbat digelar di PA Jember, dia meminta biaya Rp 400 ribu, termasuk biaya transportasi para peserta sidang isbat nikah. Kepala KUA Sukowono saat hendak dikonfirmasi sedang tidak ada di kantornya Ketika Jawa Pos Radar Jember menghubungi telepon genggamnya tidak aktif.

Secara terpisah, kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Rosyadi Badar menjelaskan, sidang isbat nikah sebenarnya ada tiga. Yakni, isbat nikah prodeo, program Dispendukcapil (gratis), dan sidang isbat nikah hasil permintaan dua pasangan pengantin yang bersangkutan.

Meski demikian, Rosyadi tidak membenarkan jika ada oknum KUA yang menerima uang pembayaran perkara, meski hal tersebut hanya berstatus titipan. "Biaya perkara sidang isbat biar yang bersangkutan saja yang membayarnya. Petugas KUA hanya berhak mengeluarkan surat rekomendasi tentang status pernikahan calon peserta isbat," tegasnya.

Jika ada petugas KUA yang menjadi fasilitator pembayaran biaya perkara, Rosyadi menilai, sudah menyalahi wewenang. "Biaya perkara sidang isbat itu domainnya pengadilan agama, bukan Kemenag, apalagi KUA," tegasnya. Apalagi, isbat nikah Dispendukcapil Jember tidak dikenakan biaya karena sudah ditanggung APBD Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar